Jumat, 04 Desember 2020

Kota - Kota Di Indonesia Yang Memiliki Upah Pekerja Tertinggi (Upah Minimum Kabupaten)



Penetapan upah buruh atau upah pekerja di Indonesia biasanya telah melalui sejumlah skema yang diterapkan oleh pemerintah. Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.

Besaran upah sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.

Upah minimum yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. 

Pemerintah secara langsung mengatur penetapan upah di tingkat provinsi dalam bentuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kabupaten/kota dalam bentuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Berdasarkan Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 7/2012, UMK adalah upah bulanan paling rendah yang terdiri atas upah inti termasuk juga tunjangan yang berlaku di daerah kabupaten/kota usai diputuskan oleh gubernur.

(Baca juga : pilih bekerja di perusahaan besar atau perusahaan kecil?)


Mulanya, penghitungan upah minimum dihitung dengan menyesuaikan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Namun, penghitungan ini dinilai nggak sesuai.

Kini, upah minimun suatu daerah ditentukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan 2.100 Kkal, perumahan, pakaian, pendidikan, dan lain-lain. 

(Baca juga : pengertian psikotest dan jenis - jenisnya)


Berikut wilayah 10 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi di Indonesia 2020 beserta kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya (UMK 2020) :

1. Kabupaten Karawang

Tahun 2020: Rp 4.594.000 

Tahun 2019: Rp 4.230.000


2. Kota Bekasi

Tahun 2020: Rp 4.589.000 

Tahun 2019: Rp 4.220.000


3. Kabupaten Bekasi

Tahun 2020: Rp 4.498.000

Tahun 2019: Rp 4.140.000


4. DKI Jakarta

Tahun 2020: Rp 4.276.000

Tahun 2019: Rp 3.900.000


5. Kota Cilegon

Tahun 2020: Rp 4.246.000

Tahun 2019: Rp 3.910.000


6. Kota Depok

Tahun 2020: Rp 4.202.000

Tahun 2019: Rp 3.872.000


7. Kota Surabaya

Tahun 2020: Rp 4.200.000

Tahun 2019: Rp 3.871.000


8. Kota Tangerang

Tahun 2020: Rp 4.199.000

Tahun 2019: Rp 3.869.000


9. Kota Gresik

Tahun 2020: Rp 4.197.000

Tahun 2019: Rp 3.867.000


10. Kabupaten Sidoarjo

Tahun 2020: Rp 4.193.000

Tahun 2019: Rp 3.864.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar