Penetapan upah buruh atau upah pekerja di Indonesia biasanya telah melalui sejumlah skema yang diterapkan oleh pemerintah. Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.
Besaran upah sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.
Upah minimum yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Pemerintah secara langsung mengatur penetapan upah di tingkat provinsi dalam bentuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kabupaten/kota dalam bentuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Berdasarkan Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 7/2012, UMK adalah upah bulanan paling rendah yang terdiri atas upah inti termasuk juga tunjangan yang berlaku di daerah kabupaten/kota usai diputuskan oleh gubernur.
(Baca juga : pilih bekerja di perusahaan besar atau perusahaan kecil?)
Mulanya, penghitungan upah minimum dihitung dengan menyesuaikan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Namun, penghitungan ini dinilai nggak sesuai.
Kini, upah minimun suatu daerah ditentukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan 2.100 Kkal, perumahan, pakaian, pendidikan, dan lain-lain.
(Baca juga : pengertian psikotest dan jenis - jenisnya)
Berikut wilayah 10 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi di Indonesia 2020 beserta kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya (UMK 2020) :
1. Kabupaten Karawang
Tahun 2020: Rp 4.594.000
Tahun 2019: Rp 4.230.000
2. Kota Bekasi
Tahun 2020: Rp 4.589.000
Tahun 2019: Rp 4.220.000
3. Kabupaten Bekasi
Tahun 2020: Rp 4.498.000
Tahun 2019: Rp 4.140.000
4. DKI Jakarta
Tahun 2020: Rp 4.276.000
Tahun 2019: Rp 3.900.000
5. Kota Cilegon
Tahun 2020: Rp 4.246.000
Tahun 2019: Rp 3.910.000
6. Kota Depok
Tahun 2020: Rp 4.202.000
Tahun 2019: Rp 3.872.000
7. Kota Surabaya
Tahun 2020: Rp 4.200.000
Tahun 2019: Rp 3.871.000
8. Kota Tangerang
Tahun 2020: Rp 4.199.000
Tahun 2019: Rp 3.869.000
9. Kota Gresik
Tahun 2020: Rp 4.197.000
Tahun 2019: Rp 3.867.000
10. Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2020: Rp 4.193.000
Tahun 2019: Rp 3.864.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar