Sabtu, 01 Mei 2021

Apoteker



Apoteker adalah sebuah gelar profesi bagi seseorang yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker (Apt), seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi dengan Gelar akademik Sarjana Sains (S.Si) atau Sarjana Farmasi (S. Farm) terlebih dahulu. Sedangkan lama pendidikan untuk profesi apoteker biasanya 1 tahun.

Istilah apoteker bermula dari seorang dokter bernama Galen (131-201). Dia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai "latron" dan tempat Claudius Galen menyimpan obat disebut "apotheca", yang secara harfiah berarti gudang. Pada tahun 1240 di Kerajaan Sicilia, untuk pertama kalinya dikeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan antara dokter dengan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep, sedangkan obat hanya boleh dibuat oleh apoteker.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada pertemuan di Vancouver 1997 telah menggunakan istilah "7 Star Pharmacist" untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang berkualitas.

Sedangkan para apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia tidak hanya bekerja di apotek, namun juga menyebar di berbagai sektor publik, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, LIPI, sektor swasta seperti perusahaan farmasi, perusahaan distribusi dan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Apoteker yang baru lulus juga akan disumpah seperti dokter. Sumpah ditujukan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.

Itulah sekilas mengenai profesi apoteker, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar