Industri garment (pakaian) dan tekstil merupakan salah satu industri penggerak ekonomi bangsa. Industri tekstil dan garment termasuk dalam kategori industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil). Jika dilihat dari sisi tenaga kerja, industri jenis ini bisa menyerap jumlah tenaga kerja yang cukup banyak.
Industri TPT adalah industri yang bersifat padat karya, yaitu industri yang banyak mengandalkan tenaga manusia dalam melakukan proses produksinya. Sehingga bisa menekan angka pengangguran yang cukup banyak jika dibandingkan dengan industri yang bersifat padat modal (mesin).
Dalam memenuhi permintaan tenaga kerja di sektor industri TPT, Kemenperin terus memaksimalkan Balai Pendidikan dan Latihan (Balai Diklat) khusus bidang tekstil. Para peserta diklat juga akan mendapatkan pelatihan langsung dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Mereka tidak hanya mendapatkan pelatihan teknis operasi mesin industri garmen dan tekstil, tetapi juga pembekalan kepribadian yang dibutuhkan saat kerja.
(Baca juga : bekerja adalah bagian dari ibadah)
Berdasarkan dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pada 2018 tenaga kerja di industri manufaktur tercatat sebanyak 18,25 juta orang. Sejak tahun 2015 ke 2018, terjadi kenaikan 17,4 persen. Enam besar sektor industri manufaktur yang mampu menyerap tenaga kerja terbanyak antara lain yaitu industri makanan dengan kontribusi hingga 26,67 persen, disusul industri pakaian jadi (13,69%), industri kayu, barang dari kayu dan gabus (9,93%). Selanjutnya, industri tekstil (7,46%), industri barang galian bukan logam (5,72%), serta industri furnitur (4,51%). Dengan presentase tersebut, menjadikan industri TPT menjadi industri yang mampu menyerap tenaga kerja terbanyak nomor dua setelah sektor industri makanan.
(Baca juga : suka dan duka bekerja di tambang)
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar