Dalam sebuah aktifitas pekerjaan di suatu perusahaan, sering kali timbul masalah perselisihan antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Kita sering mendengar nama Serikat Buruh yang konon katanya mampu untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satunya yaitu melalui pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau yang disingkat dengan SPSI adalah organisasi serikat swasta di Indonesia yang diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 tanggal 26 - 30 November 1985 di Jakarta. Organisasi ini semula beranama Federisasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang beranggota lebih dari 1 juta orang diseluruh pelosok tanah air.
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
(Baca juga : cara menyakinkan HRD agar mau merekrut kita)
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota keluarganya.
(Baca juga : Industri garment dan tekstil mampu menyerap banyak tenaga kerja)
Syarat Pembentukan SPSI
Jika mengacu pada pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
- 1. nama dan lambang
- 2. dasar negara, asas, dan tujuan
- 3. tanggal pendirian
- 4. tempat kedudukan
- 5. keanggotaan dan kepengurusan
- 6. sumber dan pertanggungjawaban keuangan
- 7. ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar