Dewasa ini persaingan dalam upaya mencari kerja sangatlah sulit. Hal ini disebabkan karena tidak seimbangnya antara jumlah lapangan kerja yang tersedia dengan jumlah angkatan kerja yang siap kerja. Kebanyakan perusahaan lebih mengutamakan mencari kandidat karyawannya berdasarkan pengalaman kerja yang dimiliki sebelumnya. Pengalaman kerja tersebut biasanya dibuktikan dengan sebuah surat yang berisi tentang keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya.
Surat pengalaman kerja atau yang juga disebut surat keterangan kerja adalah surat pernyataan yang dikeluarkan perusahaan sebelumnya yang berkaitan dengan selesainya hubungan kerja seorang karyawan. Pada umumnya, surat pengalaman kerja berisi keterangan mengenai:
1.Diskripsi mengenai pekerjaan yang dilakukan pekerja tersebut selama bekerja
2. Periode lama hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan
3. Kinerja karyawan selama bekerja, di dalamnya termasuk cara pikir, sikap, perilaku, dan integritas.
4. Alasan hubungan kerja berakhir
(Baca juga : usaha sampingan untuk karyawan dengan modal kecil)
Surat pengalaman kerja tidak wajib diberikan oleh perusahaan. Namun, sebagai mantan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut kita memiliki hak untuk meminta surat pengalaman kerja.
Fungsi dari surat pengalaman kerja yaitu untuk menjelaskan kinerja dan pencapaian kerja. Selain penting sebagai standar penilaian karir, surat pengalaman kerja juga menjadi syarat pencairan tunjangan sosial seperti BPJS ketenagakerjaan.
Surat pengalaman kerja berisi tentang riwayat kerja yang baik yang dapat digunakan sebagai bukti kredibel dan bahan pertimbangan ketika ada perusahaan baru ingin merekrut kita. Oleh karena itu, memiliki surat pengalaman kerja dapat memberikan poin plus seorang pelamar kerja di mata HRD.
(Baca juga : program jaminan hari tua BPJS ketenagakerjaan)
Itulah pengertian mengenai surat pengalaman kerja beserta fungsinya, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa memberi manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar