Sabtu, 12 Desember 2020

Program Jaminan Hari Tua (JHT)


Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program nasional yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan dan dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Tujuan dari adanya program JHT menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

JHT memiliki aturan, bila seandainya peserta JHT meninggal dunia, maka pihak yang berhak menerima manfaat JHT adalah mereka yang secara sah terdaftar sebagai ahli waris. Urutannya adalah keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah, saudara kandung, mertua, dan pihak yang ditunjuk dalam wasiat. 

Besar kecilnya manfaat yang akan diterima oleh peserta ditentukan berdasarkan jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

(Baca juga : pengertian & aturan jam kerja lembur)

Pemberian pembayaran manfaat JHT tidak harus menunggu pensiun atau momen tertentu,  dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Usia pensiun adalah 56 tahun, pada usia ini peserta dapat menerima pembayaran manfaat JHT, serta tetap menjadi peserta dan membayar iuran, maka pembayaran manfaat dapat dilakukan pada saat yang berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri ( mengundurkan diri ) dan tidak atau belum bekerja di perusahaan baru, juga dapat melakukan klaim manfaat JHT sekaligus.

(Baca juga : Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)

Itulah pengertian mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT). Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar