Profesi pengacara biasa juga disebut Advokat, adalah suatu profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan dapat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien.
Sedangkan klien bisa berupa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Bila pengacara sudah menerima kuasa dari klien maka akan muncul kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Pada sistem penegakan hukum, pengacara memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi.
Seorang pengacara dapat memberikan jasa semisal konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, pembuatan dokumen hukum lainnya seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan dengan musyawarah, dan lain - lain.
(Baca juga : alasan orang ingin menjadi PNS)
Untuk bisa menjadi seorang pengacara, kita harus mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) setelah mengantongi ijazah Sarjana Hukum. Namun, tidak serta merta langsung jadi pengacara. Kita terlebih dahulu harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, dan magang selama 2 tahun di kantor advokat. Untuk diangkat menjadi pengacara, minimal harus berusia 25 tahun.
Jika berbicara masalah gaji, seorang pengacara mendapat honor yang diberikan oleh kliennya. Besarnya honor tergantung dari kesepakatan bersama antara pengacara dan klien. Semakin baik reputasinya, maka akan semakin besar honor yang akan diterima si pengacara.
Di samping itu, seorang pengacara juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 83 Tahun 2008.
(Baca juga : daftar perusahaan BUMN yang memberikan gaji tinggi)
Itulah sekilas profesi mengenai pengacara, terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar