Banyak orang yang bermimpi untuk bisa bekerja sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di sejumlah instansi pemerintahan. Keinginan tersebut memang cukup beralasan mengingat gaji dan tunjangan yang diterima oleh para tenaga PNS lebih dari cukup untuk sekedar menyambung hidup.
Selain karena gaji dan tunjangan, alasan lain yang menjadikan banyak orang yang menginginkan bekerja sebagai PNS adalah adanya jaminan uang pensiun meskipun meninggal dunia yang akan diterima sang istri.
Pada saat ini gaji PNS didasarkan atas pembagian didasarkan pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
(Baca juga : tugas - tugas staff administrasi perkantoran)
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Perhitungan gaji PNS dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (eselon)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Baca juga : Tesla akan membangun pabrik baterai mobil di kabupaten batang Jawa tengah)
Setiap pegawai PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang diterima oleh pegawai PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Itulah gaji para pegawai PNS berdasarkan golongan - golongannya. Selain gaji pokok, para pegawai PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan berdasarkan golongannya. Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar