Senin, 07 Desember 2020

Pengertian & Peraturan Waktu Kerja Lembur



Pada artikel kali ini saya akan mencoba menjelaskan mengenai waktu kerja lembur. Banyak karyawan atau pekerja yang  belum memahami secara detail mengenai peraturan jam kerja lembur. Seringkali pekerja hanya bekerja sesuai dengan upah yang sudah ditetapkan oleh perusahaan walaupun sudah melewati  waktu kerja normal.

Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). 

Waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

(Baca juga : kota - kota di Indonesia yang memiliki upah minimum tertinggi)

Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur. Dalam hal ini Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mengatur bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.

(Baca juga : pengertian SPSI / serikat pekerja seluruh Indonesia)

Itulah pengertian mengenai waktu kerja lembur, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa memberi manfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar